Cybercrime adalah kejahatan yang terjadi dalam pemanfaatan kecanggihan teknologi computer ataupun teknologi internet.
Macam – macam cybercrime antara lain :
- Hijacking
Hijacking adalah tindakan membajak hasil karya orang lain. Yang lebih dominan adalah pembajakan software. Contohnya mp3, windows xp dll.
(menurut UU ITE pasal 34 ayat 1a “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual,mengadakan untuk digunakan mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki : perangkat keras atau perangkat lunak computer yang dirangcang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 sampai dengan pasal 33” akan dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,- / sepuluh milyar rupiah )
- Hacker
Hacker adalan orang yang mempunyai keahlian untuk membuat dan membaca program – program tertentu dan sangat berminat untuk mengamati keamanan / security system.
(menurut UU ITE pasal 30 ayat 3 “setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hokum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan cara melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengamanan” akan dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak Rp800..000.000,- / delapan ratus juta rupiah)
- Carding
Carding adalah kejahatan membobol nomor rekening / kartu kredit orang lain untuk melakukan transaksi di internet.
(menurut UU ITE pasal 32 ayat 3 “Terhadap perbuatan sebagaimana dimakud pada ayat 1 [setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan tranmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elekronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik public] yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat di akses oleh public dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya” akan dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,- / lima milyar rupiah)
- Menyebarkan virus
Salah satu cybercrime adalah menyebarkan virus secara sengaja. Kebanyakan virus di sebarkan melalui email.
(menurut UU ITE pasal 33 “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya” akan dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,- / sepuluh milyar rupiah)
- Keyword Stuffing
Stuffing artinya mengisi. Keyword stuffing artinya mengisi kata kunci secara berulang – ulang. Hal ini biasanya dilakukan oleh para bloger agar mereka dapat memanipulasi blognya dengan SEO. SEO (Search Engine Optimization) sendiri artinya adalah cara agar blog / website yang telah di buat dapat ditemukan di Search Engine seperti google, yahoo, MSN search dll.
(menurut UU ITE pasal 34 ayat 1b “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual,mengadakan untuk digunakan mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki : sandi lewat computer, kode akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar system elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 sampai dengan pasal 33” akan dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,- / sepuluh milyar rupiah)
- Defacing
Defacing adalah kegiatan mengubah website orang lain. Motif defacing pun ada beberapa macam, seperti sekedar iseng, pamer kemampuan, bahkan untuk mencuri data.
(menurut UU ITE pasal 32 ayat 1 “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan tranmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elekronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik public” akan dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,- / dua milyar rupiah )
- Snifing
Snifing adalah kegiatan menyadap data – data yang berkeliaran di internet.Tidak terjadi perubahan ataupun manipulasi pada data – data tersebut. Hal ini semata – mata digunakan untuk mendapatkan password atau data – data rahasia lainnya. Snifing sering digunakan oleh para analyst networking untuk melakukan troubleshooting.
Karena cybercrime adalah suatu tindakan yang membahayakan, maka sebaiknya kita meregistrasikan hasil karya kita pada H[A]KI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Hukum yang mengatur kekayaan intelektual di Indonesia, mencakup Hak Paten, Hak Cipta, Hak Merek dll. (AN-090809)