My Schedule...


Keterangan :

1. Pada Minggu ke-3 bulan Juli, Kami mendapat tugas dari Bpk. Kholiq. Saya tergabung dalam mucker team & Mendapat tugas sebagai core project. Pada Minggu itu juga Kami menyusun konsep.

2. Pada Minggu ke-4 bulan Juli, Kami (Saya & anggota mucker lainnya) masih mendiskusikan mengenai konsep. Saya juga mengerjakan coloring pada gambar hasil scan. Selain itu saya juga berdiskusi mengenai referensi soal.

3. Pada Minggu ke-1 bulan Agustus, Saya disibukkan oleh coloring gambar, design sketsa, dan merangkum soal-soal beserta rencana simulasinya.

4. Pada Minggu ke-2 bulan Agustus, saya masih melakukan coloring dan sketsa gambar.

5. Pada Minggu ke-3 bulan agustus, saya mulai mendesign animasi ending.

Untuk Sebuah Computer legal, sebenarnya butuh dompet setebal apa sih??

- Windows XP : Rp. 1.338.480
- Microsoft Office 2007 : Rp. 3.876.000
- Corel Draw X3 : Rp. 3.375.000
- Macromedia Dreamweaver 8 : Rp. 4.081.200
- Macromedia Flash 8 : Rp. 4.081.200
- Winamp : Rp. 10.157.400
- Adobe Photoshop CS 3 : Rp. 7.968.600
- 3D Max : Rp. 42.805.300
Software lainnya…
Itu hanya beberapa software yang saya temukan. Jika di total, untuk sebuah PC, untuk mendapatkan software di atas secara legal, dibutuhkan dompet setebal Rp. 77.683.180… Waw!!

How about GNU?

GNU (GNU’s Not Unix) adalah lisensi yang dirancang oleh Free Software Foundation (FSF) untuk proyek – proyek GNU. Lisensi ini dirancang untuk buku manual, buku teks, referensi dan bahan instruksional, serta dokumentasi yang biasanya menyertai perangkat lunak GNU GPL (GNU General Public Licence).

Freeware, Shareware, dan Open Source!! Apa bedanya ya???

Freeware adalah Software yang bisa didapatkan secara gratis. Terkadang terdapat beberapa aturan yang berisi bahwa software ini tidak untuk diperjual-belikan.

Shareware adalah Software yang awalnya bisa didapatkan secara gratis. Shareware memiliki masa tenggang, yang apabila masa itu telah lewat, software tersebut tidak bisa digunakan lagi. Kecuali anda harus membayarnya atau bisa juga digunakan lagi jika anda mengetahui serial numbernya.

Open Source adalah Software dalam bentuk apapun yang kode pemrogramannya bisa di edit. Hal ini cukup berbahaya karena terkadang di dalamnya disisipkan script virus sehingga membahayakan computer.

Diagram FSM

Cybercrime VS UU ITE (Undang – Undang Informasi & Transaksi Elektronik)

Cybercrime adalah kejahatan yang terjadi dalam pemanfaatan kecanggihan teknologi computer ataupun teknologi internet.

Macam – macam cybercrime antara lain :

  1. Hijacking

Hijacking adalah tindakan membajak hasil karya orang lain. Yang lebih dominan adalah pembajakan software. Contohnya mp3, windows xp dll.

(menurut UU ITE pasal 34 ayat 1a “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual,mengadakan untuk digunakan mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki : perangkat keras atau perangkat lunak computer yang dirangcang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 sampai dengan pasal 33” akan dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,- / sepuluh milyar rupiah )

  1. Hacker

Hacker adalan orang yang mempunyai keahlian untuk membuat dan membaca program – program tertentu dan sangat berminat untuk mengamati keamanan / security system.

(menurut UU ITE pasal 30 ayat 3 “setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hokum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan cara melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengamanan” akan dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak Rp800..000.000,- / delapan ratus juta rupiah)

  1. Carding

Carding adalah kejahatan membobol nomor rekening / kartu kredit orang lain untuk melakukan transaksi di internet.

(menurut UU ITE pasal 32 ayat 3 “Terhadap perbuatan sebagaimana dimakud pada ayat 1 [setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan tranmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elekronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik public] yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat di akses oleh public dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya” akan dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,- / lima milyar rupiah)

  1. Menyebarkan virus

Salah satu cybercrime adalah menyebarkan virus secara sengaja. Kebanyakan virus di sebarkan melalui email.

(menurut UU ITE pasal 33 “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya” akan dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,- / sepuluh milyar rupiah)

  1. Keyword Stuffing

Stuffing artinya mengisi. Keyword stuffing artinya mengisi kata kunci secara berulang – ulang. Hal ini biasanya dilakukan oleh para bloger agar mereka dapat memanipulasi blognya dengan SEO. SEO (Search Engine Optimization) sendiri artinya adalah cara agar blog / website yang telah di buat dapat ditemukan di Search Engine seperti google, yahoo, MSN search dll.

(menurut UU ITE pasal 34 ayat 1b “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual,mengadakan untuk digunakan mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki : sandi lewat computer, kode akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar system elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 sampai dengan pasal 33” akan dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,- / sepuluh milyar rupiah)

  1. Defacing

Defacing adalah kegiatan mengubah website orang lain. Motif defacing pun ada beberapa macam, seperti sekedar iseng, pamer kemampuan, bahkan untuk mencuri data.

(menurut UU ITE pasal 32 ayat 1 “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan tranmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elekronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik public” akan dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,- / dua milyar rupiah )

  1. Snifing

Snifing adalah kegiatan menyadap data – data yang berkeliaran di internet.Tidak terjadi perubahan ataupun manipulasi pada data – data tersebut. Hal ini semata – mata digunakan untuk mendapatkan password atau data – data rahasia lainnya. Snifing sering digunakan oleh para analyst networking untuk melakukan troubleshooting.

Karena cybercrime adalah suatu tindakan yang membahayakan, maka sebaiknya kita meregistrasikan hasil karya kita pada H[A]KI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Hukum yang mengatur kekayaan intelektual di Indonesia, mencakup Hak Paten, Hak Cipta, Hak Merek dll. (AN-090809)